Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Ada beberapa hewan yang disyari'atkan untuk dibunuh oleh syari’at islam. Dan hewan-hewan ters...

Hewan-Hewan Yang Dianjurkan Untuk Dibunuh Hewan-Hewan Yang Dianjurkan Untuk Dibunuh

Hewan-Hewan Yang Dianjurkan Untuk Dibunuh

Hewan-Hewan Yang Dianjurkan Untuk Dibunuh

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah

Ada beberapa hewan yang disyari'atkan untuk dibunuh oleh syari’at islam. Dan hewan-hewan tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الحَرَمِ: الفَأْرَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالحُدَيَّا، وَالغُرَابُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ
“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh walau di tanah haram: Tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا
“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang” (HR. Muslim)

Sehingga hewan-hewan yang disebutkan dianjurkan untuk dibunuh. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
هذه الدواب أمرَ النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - بقتلها في الحِل والحرم؛ وذلك لأنها فاسقة؛ أي: مؤذية بطبيعتها، ومثل ذلك أيضًا: كلُّ حشرة أو سبع مؤذٍ فإنه مأمور بقتله؛ ولهذا قال الفقهاء رحمهم الله: يُسن قتل كل مؤذٍ في الحِل والحرم حتى لو كان في الحرَم - أي: في مكة أو في المدينة أو كان في أجواف المساجد - فإنه يُقتل؛ وذلك لأذيّته وفسقه
“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah halal atau di tanah haram karena dia adalah hewan fasiq. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu adalah seluruh serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya dia diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu para ahli fiqh rahimahumullah berkata: Disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram walaupun itu di tanah haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid, maka sesungguhnya dia boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasiq” (Lihat di web beliau disini)
Sehingga kita boleh langsung membunuh hewan-hewan tersebut ketika kita melihatnya, karena hewan tersebut adalah hewan yang fasiq. Kecuali ular yang tidak berbisa yang biasa lewat-lewat di rumah. Maka tidak boleh langsung dibunuh, akan tetapi diberi peringatan terlebih dahulu atau diusir terlebih dahulu, jika enggan maka boleh langsung dibunuh. Penjelesan mengenai ular bisa lihat disini:  "Ular Ada Di Rumah, Jangan Langsung Dibunuh Akan Tetapi Diusir Terlebih Dahulu".
Allahu a'lam, semoga bermanfaat.

Artikelalamiry.net (Kajian Al Amiry)

0 komentar: