Showing posts with label Tanya jawab islam. Show all posts

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Ilustrasi Kitab Kuning REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui karyanya yang berjudu...

Apa Maksud di Balik Larangan itu? Apa Maksud di Balik Larangan itu?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
Ilustrasi Kitab Kuning
Ilustrasi Kitab Kuning
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui karyanya yang berjudul al-Manhiyyat, tokoh yang bernama lengkap Abu Abdullah M hammad bin Ali bin al-Husain bin Basyar al-Hakim at-Tirmidzi menguraikan total 170 hadis. tokoh yang memutuskan terjun di dunia tasawuf saat berusia 27 tahun itu menitikberatkan pada hadis-hadis adab.
Keseluruhannya menyangkut etika dan norma hidup sehari-hari. Hadis yang pertama kali ia uraikan ialah menyangkut tata cara berbusana yang baik. Di antaranya ialah hadis riwayat Bukhari Muslim dan sejumlah imam hadis lainnya mengenai larangan memakai baju (jubah atau gamis-Red) dengan posisi duduk, sedangkan kedua pahanya terlihat. Cara seperti ini dilakukan dengan bajunya terlipat separuh.

Apa maksud di balik larangan itu? Menurut ulama yang belajar hadis di Nisaphur pada 285 H itu, mengenakan pakaian dengan cara demikian akan memudahkan aurat tampak. Apalagi, bila yang bersangkutan tidak memakai pakaian dalam. Pada masa-masa awal Islam hadir di tengah-tengah masyarakat Jahiliyah, mereka belum terbiasa menutup aurat, bahkan ketika melaksanakan thawaf di Ka'bah sekalipun, aurat mereka terlihat.

Maka, saat Islam datang, bangsa Arab diperintahkan untuk menutup aurat mereka sebisa mungkin dan menjaga pandangan agar tidak melihat aurat orang lain. "Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya." (QS an-Nuur [24] 31). Larangan yang tersebut dalam hadis di atas pada dasarnya ialah bentuk pendisiplinan kepada mereka.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wScenicpuzzle_5644961
Al-Hakim at-Tirmidzi juga menyebutkan pesan yang ada di balik larangan kencing dengan posisi berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, Rasulullah menegaskan hal itu. Menurut analisis al-Hakim, ada dua motif pelarangan tersebut. Alasan pertama, posisi berdiri saat kencing rawan terkena percikan air seni. Sedangkan, najis yang diakibatkan oleh kelalaian saat buang air kecil tersebut bisa berujung pada siksa di alam kubur.

Riwayat lain yang dinukil oleh Thabrani dan al-Bazzar menjelaskan peringatan tersebut. Rasulullah bersabda, "Pastikanlah kalian bersih dari (najis) air seni karena sesungguhnya sebagian besar azab kubur akibat (najis) air seni." Karenanya, Rasulullah di riwayat lainnya menganjurkan agar kencing sambil duduk.

Sedangkan, motif yang kedua dari larangan kencing berdiri ialah berkenaan dengan kesehatan yang bersangkutan. Menurut tokoh yang terusir dari Tirmidz lalu pindah ke Balkh lantaran menulis kitab yang dianggap kontroversial: Khatmul Awliya' dan 'Ilal asy- Syari'at itu, posisi berdiri kurang mendukung kelancaran membuang air seni.

Di saat berdiri, vena terus aktif dan jantung tetap memompa darah dengan kencang. Semuanya bermuara di jantung. Berbeda dengan posisi duduk. Dengan posisi ini maka jantung akan mengalami relaksasi. Dengan duduk pula maka saluran kencing akan mudah terbuka, sehingga air seni keluar tanpa hambatan. Kesemuanya itu tidak didapatkan lewat posisi berdiri.

Menutup karyanya tersebut, al-Hakim menjelaskan tentang larangan mengadakan transaksi menggunakan emas ditukar dengan emas. Larangan itu berlaku selama nilai dan kadarnya tidak setara. Bila jual-beli dengan emas sementara nilainya berbeda, menurut sosok yang terinspirasi dan belajar agama dari sang ayah, Syekh Ali, praktik semacam ini dikategorikan riba. Dan, riba adalah perbuatan yang tidak diperkenankan dalam agama. Selain itu pula, riba merugikan salah satu atau kedua belah pihak.

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Foto: Ilustrasi   KIBLAT.NET – Kemenangan adalah suatu hal yang dicita-citakan oleh siapa...

Kenapa Kemenangan Tak Kunjung Menyapa? Kenapa Kemenangan Tak Kunjung Menyapa?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
Foto: Ilustrasi
 
KIBLAT.NET – Kemenangan adalah suatu hal yang dicita-citakan oleh siapapun. Entah dia berada di atas kebenaran atau kbatilan pasti mendambakan hal ini. Satu hal yang membedakan adalah umat Islam hanya menggantungkan kemenangan pada Allah semata. Sedangkan para musuh Allah mengkalkulasikan kemenangan pada hitungan matematika semata.
Perjuangan umat Islam tidak disandarkan pada kuantitas semata. Selain dari mempersiapkan bekal sebaik-baiknya dalam perjuangan, satu hal yang paling diutamakan adalah ridho Allah yang akan memuluskan jalan perjuangan kepada kemenangan.
Sepanjang zaman orang-orang beriman dapat mengalahkan musuh-musuhnya bukan dengan jumlah dan bekal logistik semata. Justru seringnya mereka kalah jumlahnya dibanding jumlah pasukan musuh. Akan tetapi, mereka dapat memenangkannya dengan berbekal din Islam ini. Islam yang dengannya Allah memuliakan mereka, seperti yang dikatakan oleh Abdullah bin Rawahah dalam perang Mu’tah
وما نقاتل الناس بعدد ولا قوة ولا كثرة ما نقاتلهم إلا بهذا الدين الذي أكرمنا الله به
Artinya, “Kita tidak memerangi manusia karena banyaknya bilangan dan kekuatan persenjataan, tetapi kita memerangi mereka karena agama Islam ini yang Allah muliakan kita dengannya.” (Ibnu Hisyam di dalam As-Siratun Nabawiyah vol. 2/375)
Bahkan, jika kita menilik sejarah kancah peperangan yang dilalui umat Islam bahwa jumlah pasukan, logistik dan persenjataannya lebih sedikit dari yang dimiliki musuh. Hal ini terjadi pada kebanyakan peperangan yang dijalani kaum Muslimin.
Menang Atas Azin Allah
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wScenicpuzzle_5644961
Allah telah berfirman :
Artinya,”Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah:249)
Tafsir ayat ini berkaitan erat kisah Thalut yang membawa bala tentaranya yang berjumlah 80.000 orang. Ibnu Katsir menuliskan dalam tafsirnya manakala tentara yang berjumlah besar ini diuji dengan sebuah sungai.
Ujian ini sebenarnya sederhana. Namun, ternyata hampir sebagian besar pasukan gagal melewatinya. Ujiannya adalah seluruh pasukan diperintahkan meminum air sungai hanya beberapa teguk saja yang diambil dengan tangannya. Ternyata banyak dari mereka gagal dalam ujian dan hanya beberapa pasukan saja yang tersisa.
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa pasukan Thalut yang berangkat hingga bertemu Jalut berjumlah hampir sama dengan pasukan Rasulullah yang mengikuti perang Badar. Apakah pasukan Thalut kalah dalam peperangan itu? Dan ternyata Allah memenangkan pasukan Thalut yang sedikit padahal pasukan yang dihadapinya sangat besar dan kuat.
Kenapa Kemenangan Belum Menyapa?
Inilah topik utama yang kita bahas sebenarnya. Jika membahas soal kemenangan tentu bermakna luas seperti yang dijabarkan oleh syaikh Yusuf Al-‘Ayiri rahimahullah. Syaikh Yusuf menjabarkan ada 11 makna kemenangan yang tidak diketahui banyak orang. Nah, kemenangan yang kita bahas di sini adalah makna terakhir dari pembahsan syaikh Al’Ayiri yaitu kemenangan dalam pertempuran.
Ketika kekuatan dan persiapan secara fisik telah maksimal dikerahkan, segala upaya strategi telah dilakukan tetapi terkadang kemenangan yang diharapkan belum menyapa. Konsep ini di luar nalar manusia dan pikiran-pikiran orang kafir tidak pernah menjangkaunya. Karena orang-orang seperti ini hanya menggantungkan sesuatu dengan materi yang terlihat mata saja, tidak lebih.
Sebagaimana dicontohkan para sahabat Rasulullah. Manakala pasukan Islam ingin menginginkan kemenangan atas musuh-musuhnya, maka syarat-syarat datangnya kemenangan harus dipenuhi.
Dalam Al-Bidayah wa Nihayah (7/15) disebutkan bahwa ketika Heraklius mendengar kabar bahwa Romawi telah bertekuk lutut pada pasukan Islam, ia berkata,“Celaka kalian!! Coba ceritakan tentang musuh yang memerangi kalian itu. Bukankah mereka juga manusia seperti kalian?
Para tentara pun menjawab,“Benar…”
“Jumlah kalian lebih banyak ataukah sebaliknya?”,tanyanya lagi.
“Bahkan jumlah kami berlipat-lipat lebih banyak daripada jumlah mereka di dalam setiap kancah.”,jawab mereka. “Lalu, ada apa dengan kalian hingga menjadi pecundang seperti itu?”
Salah seorang pembesar mereka menjawab,“Karena mereka semua bangun menunaikan shalat malam, mereka berpuasa di siang hari, mereka menepati janji, mereka beramar ma’ruf nahi munkar serta mereka saling tolong menolong. Juga, karena kami semua meminum arak, berzina, melanggar yang haram, menyelisihi janji,berbuat ghasab, berbuat zalim, menyebarkan perseteruan, meninggalkan hal-hal yang diridhai Allah serta membuat kerusakan di muka bumi.”
“Benar yang kamu katakan,” komentar Heraklius.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wScenicpuzzle_5644961 Kisah yang lain adalah seorang mata-mata Romawi yang diutus oleh penguasa Damaskus. Ketika itu pasukan Muslim datang dari Yordania. Mata-mata itu berkata,”Saya datang kepada Anda usai berjumpa dengan kaum yang tubuhnya kurus kering, mereka mengendarai kuda pilihan, di malam hari mereka bagaikan pendeta, dan siang hari mereka adalah penunggang kuda yang tangkas… seandainya anda mengajak bicara orang yang ada di samping Anda, niscaya ia tidak memahami apa yang mereka katakan karena begiti gegap gempita suara mereka oleh bacaan Al-Quran dan dzikir.” Lalu penguasa Damaskus itu menoleh kepada sahabat-sahabatnya seraya berkata,”Mereka mengamalkan sesuatu yang tidak mungkin kalian mampu mengamalkannya.”
Dua kisah di atas kiranya cukup membuka mata hati kita sebagai umat pilihan. Ketika musuh-musuh Islam begitu mengagungkan kekuatan yang kasat mata, justru kaum muslimin mempunyai kekuatan agung yang tidak akan pernah ada yang bisa mengalahkannya, yaitu pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Zaman dahulu hingga detik ini orang-orang kafir tetaplah sama. Karena agama mereka tidak mengatur hal-hal terperinci seperti syariat Islam, maka perbuatan-perbuatan maksiat tetap mereka lakukan. Perbedaanya adalah musuh Islam saat ini telah sadar bahwa jika ingin menghadapi dan melemehkan umat Muhammad bukanlah dengan kekuatan fisik, tetapi dengan dijauhkan dari dinnya.
Selama umat Islam tidak kembali aturan Allah dan Rasul-Nya, maka kemenangan yang begitu didambakan tidak akan pernah menjadi kenyataan. Meskipun orang-orang kafir bergelimang dengan kemaksiatan, ternyata kesolidan mereka mampu membuat dunia Islam terbungkam. Kursi-kursi penguasa diisi dengan orang Islam yang tidak mengetahui syariat Allah. Alhasil, lengkaplah penderitaan umat Islam saat ini. Hidup di bawah hukum buatan manusia, dipimpin oleh pemerintah yang anti syariat Islam dan kaum Muslimin diracuni agar alergi dengan syariat agamanya sendiri.
Maka, jika umat Islam benar-benar ingin mengharapkan kemenangan, selain dari persiapan fisik yang diusahakan, tentu kaum Muslimin harus kembali kepada fitrahnya sebagai umat pilihan. Umat pilihan yang telah dicontohkan para salafus sholih dimana pertolongan Allah begitu dekat dengan mereka. Jika umat Islam mampu melakukan apa yang telah dicontohkan para pendahulunya, pasti pertolongan Allah akan segera turun dan kemenangan sejati hanyalah milik umat Islam. Wallahu a’lam bi shawab
Penulis : Dhani El_Ashim
Editor : Arju
Diinisiasi dari majalan An-Najah edisi 94 Ramadhan-Syawal\Agustus 2013,halaman 15-16

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Republika/Karta Rahardja Masjid Nabawi IHRAM.CO.ID,  Masjid...

Tahukah Anda di Mana Markas Pendinginan Masjid Nabawi? Tahukah Anda di Mana Markas Pendinginan Masjid Nabawi?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
Republika/Karta Rahardja
Masjid Nabawi
IHRAM.CO.ID,  Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi adalah salah satu masjid terbesar di dunia. Sebagai kota dengan iklim gurun, tentu butuh upaya keras untuk membuat jamaah betah beribadah lama.

Lantas bagaimana cara menjaga temperatur udara di dalam masjid tetap sejuk sehingga jamaah betah berlama-lama? Dilansir dari Al Arabiya, sebanyak 150 unit pendingin udara disambungkan untuk menyejukkan masjid yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW.

Sebuah markas pendinginan udara dibangun tujuh kilometer jauhnya dari masjid. Proyek tersebut dibangun saat Raja Malik Fahad memerintah.

Ketua Program Dirasat Islamiyah Ahmad Bin Abdul Jabbar Asy-Sya'i mengatakan pusat pendinginan tersebut sengaja dibangun jauh karena membutuhkan lahan yang luas untuk meletakkan alat-alat yang sangat modern dan canggih. Alasan keamanan juga menjadi pertimbangan.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wScenicpuzzle_5644961
"Untuk mengalirkan udara dingin sampai ke Nabawi', dibangunlah terowongan bawah tanah yang jaraknya tujuh kilometer. Terowongan ini bahkan bisa dilewati mobil," katanya saat berkunjung ke Kantor Daker Madinah, belum lama ini.

Dalam pusat pendinginan tersebut terdapat enam pendingin udara. Tiap unit mampu menghembuskan 3.400 ton udara dingin per jam. Pendingin udara itu menghasilkan udara dingin bersuhu enam derajat Celsius yang dipompa melalui terowongan menuju ruang bawah tanah masjid.

Manajer proyek senior Masjid Nabawi Fahad Hakim mengatakan, di ruang bawah tanah ini terdapat 150 unit pemroses udara. Di langit-langit masjid tersebar 1.700 pipa yang mengalirkan udara.

Secara rutin pipa-pipa tersebut mengalirkan udara melalui dasar pilar masjid. Jika Anda perhatikan, di bagian bawah tiang masjid terdapat ventilasi yang terbuat dari logam berwarna emas. Dari situlah mengalir udara yang menyejukkan ruangan masjid.

"Kami memiliki 151 unit pendingin udara. Kami menggabungkan udara dengan air dingin sehingga menghasilkan udara dingin yang dipompa melalui bawah pilar," kata Hakim.

Suhu udara dijaga agar tetap berkisar antara 21 hingga 24 derajat Celsius karena suhu itu dianggap cocok untuk semua orang. Sistem pendingin udara di Masjid Nabi ini membantu jamaah fokus pada ibadahnya. Tubuh yang terlindungi dari suhu panas ekstrem menghabiskan waktu lebih banyak untuk beribadah dan iktikaf.


Redaktur : Agus Yulianto
Reporter : Hj Ani Nursalikah

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah dok. Kemenag.go.id Anggota Amirul Hajj KH Asrorun Niam IHRAM...

Mengapa tidak puasa Tarwiyah? Mengapa tidak puasa Tarwiyah?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
dok. Kemenag.go.id
Anggota Amirul Hajj KH Asrorun Niam
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia akan mulai digerakan menuju Arafah pada Rabu (30/08) besok, atau bertepatan dengan 8 Zulhijjah 1438H. Pada saat yang sama, sebagian jamaah ada yang bergerak menuju Mina untuk melakukan Tarwiyah. Kenapa tidak semua jamaah Indonesia melakukan Tarwiyah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Anggota Amirul Hajj Dr. Asrorun Ni’am mengatakan, tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. "Jamaah akan menunaikan shalat Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh di Mina. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah. Hukum melaksanakan Tarwiyah adalah sunnah," katanya, Selasa (29/8).

Wukuf adalah rukun haji. Karenanya, seluruh jemaah haji Indonesia harus dipastikan sudah berada di Arafah sebelum pelaksanaan wukuf (Zuhur tanggal 9 Zulhijjah). Memobilisasi jamaah haji dalam jumlah besar (lebih dari 200ribu), membutuhkan waktu. Karenanya, Pemerintah mengambil kebijakan untuk langsung memberangkatkan jemaah haji Indonesia menuju Arafah untuk persiapan wukuf.

"Ini dilakukan demi kemaslahatan. Pelaksanaan rukun hajinya, lebih diutamakan. Dari pada mengejar sunnah, akan tetapi berpotensi mengganggu pelaksanaan rukun haji, yaitu wukuf," ujar Asrorun.

Jika seluruh jamaah digerakkan ke Mina terlebih dahulu, dikhawatirkan saat pelaksanaan wukuf masih ada jamaah yang berada di luar Arafah. Jadi, ini akan berpotensi menghilangkan kesempatan pelaksanaan rukun haji. Karena persoalan teknis pemberangkatan, jamaah masih di luar Arafah.
Redaktur : Agus Yulianto
Sumber : kemenag.go.id
 sumber .ihram.co.id

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Assalamu’alaikum, wr. wb. Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sa...

Apakah Onani Termasuk Dosa Besar? dan Bagaimana Solusinya Apakah Onani Termasuk Dosa Besar? dan Bagaimana Solusinya

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah

Assalamu’alaikum, wr. wb.
Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam
  1. Apakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
  2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
  3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar’i dimasukkan kedalam kategori onani?
  4. Adakah solusi secara syar’i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
  5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?
Terima kasih.
Wa’alaikumussalam Wr Wb
sigit

Apakah Onani Sama Dengan Zina

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk ke dalam dosa besar ?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :
  1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
  2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
  3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt
    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
    Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)
    Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)
    Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
  5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
  6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
  7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
  8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
  9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
  10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
  11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
  12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
  13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan ta’zir dan peringatan keras.
DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi ta’zir dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan ta’zir. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
  1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
  2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
  3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.
Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.
Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…

sumber :eramuslim.com

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah  penelitian telah menemukan bahwa di filter rokok terdapat darah babi ,dan bila benar maka MUI a...

Apakah benar ROKOK mengandung BABI ? Apakah benar ROKOK mengandung BABI ?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah


 penelitian telah menemukan bahwa di filter rokok terdapat darah babi ,dan bila benar maka MUI akan mengharamkan rokok .untuk lebih jelasnya silahkan lihat video diatas .
semoga bermanfaat .aamiin
Hasil gambar untuk rokok

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah *🍓Manhaj🍅* Alhamdulillah… *Wahai Kaum Muslimin,Kenapa kita Harus Mengikuti Salafush Shalih se...

Siapakah Salafus Shalih? Siapakah Salafus Shalih?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah

*🍓Manhaj🍅*
Hasil gambar untuk Siapakah Salafus Shalih?
Alhamdulillah…

*Wahai Kaum Muslimin,Kenapa kita Harus Mengikuti Salafush Shalih sebab“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya"*

*Allah mengancam dengan siksaaan neraka jahannam bagi siapa yang mengikuti jalan selain jalan Salafush Shalih, dan Allah berjanji dengan surga dan keridhaan-Nya bagi siapa yang mengikuti jalan mereka.*

*umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan, yaitu yang mengikuti apa yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum. Jadi, jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Sahabat).*

*Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada ummat agar mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah para Khualafaur Rasyidin yang hidup sepeninggal beliau disaat terjadi perpecahan dan perselisihan.*

*Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dienul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.*

*Segala puji bagi Allah yang hanya kepadaNya kami memuji, memohon pertolongan, dan mohon keampunan. Kami berlindung kepadaNya dari kekejian diri dan kejahatan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkan, dan barang siapa yang tersesat dari jalanNya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi
bahwa tiada sembahan yang berhak disembah
melainkan Allah saja, yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah.hambaNya dan RasulNya*

*Yang Dimaksud dengan Salafush Shalih*

a. *Etimologi (secara bahasa):*

Ibnul Faris berkata, “Huruf sin, lam, dan fa’ adalah pokok yang menunjukkan ‘makna terdahulu’. Termasuk salaf dalam hal ini adalah *‘orang-orang yang telah lampau’, dan arti dari ‘al-qoumu as-salaafu’ artinya mereka yang telah terdahulu.”* (Mu’jam Maqayisil Lughah: 3/95)

b. *Terminologi (secara istilah)*

Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam mengartikan istilah “Salaf” dan terhadap siapa kata itu sesuai untuk diberikan. Pendapat tersebut terbagi menjadi 4 perkataan :

- Di antara para ulama ada yang membatasi *makna Salaf yaitu hanya para Sahabat Nabi saja.*
- Di antara mereka ada juga yang berpendapat *bahwa Salaf adalah para Sahabat Nabi dan Tabi’in (orang yang berguru kepada Sahabat).*
- Dan di antara mereka ada juga yang berkata *bahwa Salaf adalah mereka adalah para Sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in.* (Luzumul Jama’ah (hal: 276-277)). Dan pendapat yang benar dan masyhur, yang mana sebagian besar ulama ahlussunnah berpendapat adalah pendapat ketiga ini.
*Yang dimaksud Salaf dari sisi waktu adalah masa utama selama tiga kurun waktu/periode yang telah diberi persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka itulah yang berada di tiga kurun/periode, yaitu para sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.*
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

*Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.”* (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))

*Maka dari itu, setiap orang yang mengikuti jalan mereka, dan menempuh sesuai manhaj/metode mereka, maka dia termasuk salafi, karena menisbahkan/menyandarkan kepada mereka.*


*Dalil-dalil Yang Menunjukkan Wajibnya Mengikuti Salafush Shalih*

a. *Dalil Dari Al Qur’anul Karim*

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

*Artinya, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran bainya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”* [An-Nisa : 115]

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

*Artinya, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar."* [QS. At-Taubah : 100]

*Allah mengancam dengan siksaaan neraka jahannam bagi siapa yang mengikuti jalan selain jalan Salafush Shalih, dan Allah berjanji dengan surga dan keridhaan-Nya bagi siapa yang mengikuti jalan mereka.*

b. *Dalil Dari As-Sunnah*

1. Hadits Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ ، وَيَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ

*“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian akan datang suatu kaum persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya.”* (HR Bukhari (3650), Muslim (2533))

2. Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam *menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan)*,& beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ألا إن من قبلكم من أهل الكتاب افترقوا على ثنتين وسبعين ملة، وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين، ثنتان وسبعون في النار، وواحدة في الجنة، وهي الجماعة

*Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahlul Kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sesungguhnya (ummat) agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama’ah.”*

[Shahih, HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimi (II/241), al-Ajurri dalam asy-Syarii’ah, al-Lalikai dalam as-Sunnah (I/113 no. 150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu’a-wiyah bin Abi Sufyan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 203-204)]

Dalam riwayat lain disebutkan:

ما أنا عليه وأصحابي



*Artinya, “Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Sahabatku berjalan di atasnya.”* [Hasan, HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dan al-Hakim (I/129) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (no. 5343)]

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa *umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan, yaitu yang mengikuti apa yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum. Jadi, jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Sahabat).*

3. Hadits panjang dari Irbad bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

Artinya:

*“Barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, oleh sebab itu wajib bagi kalian berpegang dengan sunnahku dan Sunnah Khulafaaur Rasyidin (para khalifah) yang mendapat petunjuk sepeninggalku, pegang teguh Sunnah itu, dan gigitlah dia dengan geraham-geraham, dan hendaklah kalian hati-hati dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”* [Shahih, HR. Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676), dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (1184, 2549)]

*Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada ummat agar mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah para Khualafaur Rasyidin yang hidup sepeninggal beliau disaat terjadi perpecahan dan perselisihan.*

c. *Dari perkataan Salafush Shalih*

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata,

“اِتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ”

*Artinya, “Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi.”* (Al-Bida’ Wan Nahyu Anha (hal. 13))

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, juga pernah berkata,

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ، فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانُوا أَفْضَلَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهَدْيِ الْمُسْتَقِيمِ.

*Artinya, “Barang siapa di antara kalian ingin mncontoh, maka hendaklah mencontoh orang yang telah wafat, yaitu para Shahabat Rasulullah, karena orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah, Adapun mereka yang telah wafat, merekalah para Sahabat Rasulullah, mereka adalah ummat yang terbaik saat itu, mereka paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani NabiNya, dan menegakkan agamaNya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.”* (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/97))

Imam Al Auza’i rahimahullah berkata,

“العلم ما جاء عن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم”

*Artinya, “Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka.”* (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/29))

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dienul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.



Referensi: Mu’taqad Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah Fi Tauhidil Asma’ Was Sifat karya Syaikh Muhammad bin Khalifah At-Tamimi, dengan beberapa perubahan redaksi.



Penulis: Lilik Ibadurrohman

Muraja’ah: Ust. Suhuf Subhan, M.Pd.I

Artikel Muslim.Or.Id
sumber : 0823-5497-3331

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah _*Majlis Yasin al-istiqomah*_ 14 agustus 2017       السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَ...

Tahukah kalian apa Ghibah itu ? Tahukah kalian apa Ghibah itu ?

tempat belajar ,berdakwah ,berbagi berbagai ilmu islam entah dari artikel maupun video dengan bertujuan meningkatkan iman dan takwa kita

Tanya jawab islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
Hasil gambar untuk ghibah
_*Majlis Yasin al-istiqomah*_
14 agustus 2017
      السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ

                     Terkadang
         Ghibah berubah menjadi
       Bumbu wajib dalam Majelis.
        Bahkan sebagai tontonan
             yang mengasikkan.

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم  
              Memperingatkan:
     "Tahukah kalian apa Ghibah
             (bergunjing) itu ?"
           Mereka menjawab :
     "Hanya الله dan Rasul-NYA
                   yang tahu"
        Maka Beliau bersabda,
          "Memperbincangkan
                  saudaramu
          tentang apa yang tak
                  disukainya"

       Lalu tanya mereka pula :
  "Kalau yang diperbincangkan
     itu benar ,Yaa Rasulullah?"

        Rasulullah menjawab :
      "Kalau yang diceritakan
                   itu benar,
           maka engkau telah
           melakukan Ghibah
      terhadap saudaramu Itu.
    Kalau yang dibicarakan Itu
                tidak benar
          maka engkau telah
        melakukan kepalsuan
        terhadap saudaramu"

                 Firman اللهِ:
          A'uzubillahiminasy
            syaithonirrojiim"
         "....; Dan Fitnah itu
      lebih besar bahayanya
       dari pembunuhan,...."
     (Surat al-Baqarah : 191)

       "Dan janganlah kamu
    mengikuti apa yang kamu
           tidak mempunyai
    pengetahuan tentangnya,
             sesungguhnya
              pendengaran,
        penglihatan dan hati,
      semua itu akan diminta
      pertanggung jawabnya"
        (Surat al-Israa' : 36)

       Berprasangka buruk
   merupakan bahan dasar
           dari bergunjing,
     sedangkan bergunjing
              merupakan
          awal dari Fitnah,
     Fitnah akan menguras
      tabungan Pahala kita
            yang didapat
   melalui Sholat,Puasa dst

     Na'uzubillahimindzaliq
_*Majlis Yasin al-istiqomah*_

sumber : 0857-0621-2799