Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya, saat saya shalat sering kali dihampiri k...

Apakah dijilat kucing membatalkan shalat ? Apakah dijilat kucing membatalkan shalat ?

Apakah dijilat kucing membatalkan shalat ?

Apakah dijilat kucing membatalkan shalat ?

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya, saat saya shalat sering kali dihampiri kucing saya, kadang dia tiduran di sajadah saya dan terkadang suka menjilati tangan/kaki saya. Apakah batal wudhu saya ustadz? Terima kasih.
Jawaban:
1- Perlu diketahui, bahwasanya kucing adalah hewan yang bukan najis. Sehingga air liurnya dihukumi sebagai “suci” dan tidak ada kewajiban untuk membersihkan dari jilatan kucing. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Dia hanyalah hewan yang sering berkeliling diantara kalian” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)

2- Sebagai tembahan, bahwasanya terkena najis tidaklah membatalkan wudhu namun wajib baginya untuk membersihkan kotoran najis yang mengenainya.
Karena wudhu akan batal dengan berhadats seperti buang angin (kentut), buang air kecil atau besar, dll, dan sama sekali tidak ada ulama yang menyatakan bahwasanya menyentuh benda najis adalah pembatal wudhu.
Syaikh Ibn Baaz rahimahullah berkata:
ولا ينتقض الوضوء بلمس الدم أو البول، لكن إذا مس العورة انتقض وضوءه؛ قبلا كانت أو دبرا، أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ولكن يغسل ما أصابه لكن من مس الفرج من دون حائل يعني مس اللحم اللحم فإنه ينتقض وضوءه لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «من أفضى بيده إلى فرجه ليس دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء
“Dan wudhu tidaklah batal dengan menyentuh darah atau air kencing (benda najis). Akan tetapi jika dia menyentuh kemaluan maka batallah wudhunya sama saja kemaluan depan (dzakar) maupun belakang (dubur). Adapun menyentuh darah atau air kencing atau selainnya dari benda-benda najis maka wudhunya tidak akan batal akan tetapi apa yang terkena najis harus dicuci. Adapun yang menyentuh kemaluan tanpa adanya pembatas yakni daging menyentuh daging maka sesungguhnya wudhunya telah batal. Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya dengan tangannya tanpa adanya pembatas maka wajib atasnya untuk berwudhu” (HR. Ahmad)”. (Majmu’ Fatawa Ibn Baaz 6/21)
Akhirnya dapat disimpulkan bahwasanya kucing bukanlah najis dan air liurnya pun suci dan tidak perlu membersihkan diri dari air liurnya. Dan tambahan faidah, jika tubuh kita terkena najis sedangkan kita baru saja berwudhu maka tidak perlu berwudhu lagi namun wajib bagi kita untuk membersihkan bagian tubuh yang terkena najis tersebut.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

0 komentar: