Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukanya?
Jawabanya :
Hukumnya berarti dia durhaka kepada Allah dan RasulNya shalallahu alaihi wasallam, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ, كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Qs. Al-Ma'idah 78-79)
Dan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini menunjukkan serendah-rendahnya iman.” (HR. Muslim 49)
Dalam hadits lainnya Beliau shalallahu alaihi wasallam menyebutkan :
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ
Masih banyak lagi hadits shohih yang semakna dengan ini, Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang didhaiNya.
📚 Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalatul Buhuts 37
sumber : 0852-1631-0803
0 komentar:
Post a Comment