Berbagi Ilmu:
***
#06 Rangkaian Fatwa Seputar Kurban
❀━━━━━━≋≋━━━━━━❀
🍖 🍖
❀━━━━━━≋≋━━━━━━❀
Imam Abdul Aziiz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya
P : Bolehkah memberi daging kurban pada orang non muslim?
J : _Boleh. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala :_
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
_*"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil* terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."_ (QS. al-Mumtahanah : 8)
_Maka orang kafir yang tidak ada peperangan antara kita dan mereka, seperti kafir musta'man (semodel turis) atau mu'ahad (orang kafir negeri tetangga) boleh diberi daging kurban atau sedekah._
══════════════════════
📕 Sumber : Majmu' Fataawaa Ibn Baaz XVIII/47 Melalui Kitab Fataawaa Ahkaam al-Udh-hiyyah
✍🏼 Penerjemah : Abu Abdil A'la Tenggarong
══════════════════════
〰〰➰〰〰
▶️ Ayo ikut berdakwah dengan membagikan artikel ini, insyaAllah dapat pahala.
🍃 Join Channel Telegram:
http://adf.ly/1npSHA
sumber : 0853-9964-2699
0 komentar:
Post a Comment