Dakwah dari jajahan iblis laknatullah Dosa Menggugurkan Kandungan Adzab dan Dosa Menggugurkan Kandungan Dosa menggugurkan kandun...

Hukum dan efek melakukan Aborsi berdasarkan islam Hukum dan efek melakukan Aborsi berdasarkan islam

Hukum dan efek melakukan Aborsi berdasarkan islam

Hukum dan efek melakukan Aborsi berdasarkan islam

Dakwah dari jajahan iblis laknatullah
Dosa Menggugurkan Kandungan

Dosa Menggugurkan Kandungan

Adzab dan Dosa Menggugurkan Kandungan

Dosa menggugurkan kandungan sama halnya dengan membunuh. Karena janin tersebut merupakan benih manusia yang akan mempunyai nyawa. Terlebih apabila janin yang digugurkan tersebut sudah berusia empat bulan. Sebab, pada usia ini janin sudah mempunyai nyawa dan apabila digugurkan sama halnya dengan membunuh. Mekipun demikian, ada juga jasa pegguguran kandungan yang banyak ditawarkan diberbagai situs internet. Padalah sudah jelas melanggar hukum.

Berdasarkan keputusan MUI (majlis Ulama Indonesia) No. 140, 20-6-140H tentang aborsi menjelaskan bahwasannya penggugurakn kandungan dalam berbagai usia tidak diperbolehkan kecuali ada sebab yang sangat penting yang berkaitan dengan hak hidup. Dalam kitab Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ menjelaskan menggugurkan janin baik yang sudah ada nyawanya atupun yang belum maka hukumnya adalah haram. Dari sini sudah sangat jelas dosa menggugurkan kandungan.

Dosa menggugurkan kandungan tidak hanya dosa sosial semata, tetapi ada juga dosa yang nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Tentu saja pertanggungjawaban kepada Allah ini sangat berat bagi orang yang menggugurkan kandungan. Bahkan neraka sudah siap menampung orang-orang yang demikian tersebut. Apabila kita melihat bagaimana proses pembentukan janin tersebut, tentunya ironis apabila kemudian di gugurkan kandungannya.

Dosa menggugurkan kandungan tidak hanya ditebus ketika di dunia saja sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, tetapi juga akan ditebus ketika dia khirat. Berbagai denda itu hanyalah sebagai pengantar agar dosa pihak yang menggugurkan kandungan bisa sedikit terkurangi sehingga siksaan ketika di dalam akhirat tidak terlalu pedih. Meskipun demikian, menggugurkan kandungan tetap saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, mereka akan mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Allah.

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh

Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:
Pendapat Pertama:
 Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 ) Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari kedua orang tuanya (Syareh Fathul Qadir : 2/495. Adapun dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan).

Pendapat kedua:
 Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416).

Pendapat ketiga:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa sperma sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali, dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).



Menggugurkan janin setelah peniupan roh

Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu. Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.

Namun jika di sana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama:
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. Dalilnya adalah firman Allah swt:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, maka tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya, hanya karena sesuatu yang meragukan (Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602). Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua:
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir. (Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57) Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.



Hukum Menggugurkan Janin Hasil Zina


Hukum-Menggugurkan-Janin-Hasil-Zina.jpg

Tidak diragukan bahwa zina merupakan tindakan keji dan merupakan kejahatan yang sangat buruk, zina adalah jalan setan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemurkaan Allah azza wajalla. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbutan keji dan merupakan jalan terburuk (HR. Al-Isra: 32)
Hal demikian berlaku baik pelakunya adalah seorang yang telah menikah maupun yang belum menikah. Hanya saja, bila pelakunya telah menikah maka tindakan tesebut merupakan tindakan yang lebih jahat dan lebih buruk lagi. Karena, pezina bila ia seorang wanita yang telah menikah maka ia telah menzhalimi dirinya dengan tindakannya melakukan perbuatan keji tersebut dan pada saat yang sama ia telah mengotori pelaminan pasutrinya, ia pun telah berbuat zhalim karena mengkhianati suaminya yang telah mengamanatkan kepadanya atas kehormatan dirinya dan jiwanya, ia pun telah menentang rabbnya. Kita mohon maaf dan afiat kepada Allah.

Oleh karena itu, sangsi hukum terhadap pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam hingga meninggal dunia.
wallahu a'lam 

Bertaubat karena berbuat banyak dosa free sex dan aborsi


Taubat adalah perbuatan yg termudah dari seluruh perbuatan kita dalam kehidupan ini saudariku, taubat hanya butuh kurang dari sekejap.. maka kita telah terangkat dari jurang hina menuju puncak cahaya keridhoan Nya swt, padahal dengan ibadah lain mungkin kita butuh masa ribuan tahun untuk mencapai derajat mulia sebagai hamba yg dicintai Allah.

Allah swt berfirman : Katakanlah (Wahai Muhammad saw) Wahai hamba Hamba Ku yg telah melampaui batas dalam mendholimi dirinya sendiri (berbuat dosa dosa besar), jangan putus asa dari Rahmat Allah, Sungguh Allah mengampuni semua dosa, Sungguh Allah Maha Mengampuni dan Berkasih sayang. (QS Azzumar 53)

Allah swt berfirman : Kecuali mereka yg bertobat menyesali dosanya, beriman, dan beramal shalih, maka Allah gantikan dosa dosa mereka dg pahala. (QS Alfurqan 70).

Allah swt berfirman dalam Hadits Qudsiy : Wahai Keturunan Adam, jika kau berdoa pada Ku dan berharap pada Ku, maka kuampuni dosa dosa kalian tanpa kupertanyakan lagi, wahai Keturunan Adam, jika kau datang pada Ku dengan dosa mencapai langit, lalu kau memohon pengampunanku maka kuampuni dosa mu (HR Musnad Ahmad).

Allah swt berfirman : Sungguh pahala itu menghapus dosa dosa (QS Hud 114)

maka jelas sudah bahwa semua dosa diampuni Allah swt, perbanyaklah amal ibadah, dan perbanyaklah hadir di majelis dzikir dan majelis taklim, Allah swt akan membuka hidup baru bagi saudari yg sangat indah dan damai.

Diriwayatkan pada Shahih Bukhari, bahwa Nabi saw bersabda : seorang yg telah membunuh 99 Jiwa (padahal 1 X membunuh sudah layaknya kena hukuman mati), pria ini ingin bertobat, dan datang pada rahib / pendeta (dimasa sebelum ummat ini), lalu ia mengadukan dosanya apakah bisa diampuni?, rahib itu berkata dosamu terlalu besar, mustahil ada pengampunan, maka pria itu marah dan membunuh rahib itu yg dimasa ummat ini adalah seperti ulama, maka sempurnalah 100 jiwa yg dibunuhnya,

lalu ia tetap ingin tobat, maka ia disarankan seseorang pergi ke suatu kampung yg disana semua penduduknya shalihin dan beribadah, agar ia tinggal saja dan beribadah bersama mereka, maka ia pergi menuju kampung itu,

ditengah perjalanan ia wafat, maka malaikat azab ingin membawa ruh nya, dg dalil ia penjahat, namun malaikat rahmat pun ingin membawa ruhnya, karena ia sudah bertobat, lalu malaikat azab berdalil lagi bahwa ia belum beramal apa apa,

maka turunlah perintah Allah swt untuk mengukur jarak antara terakhir kali ia membunuh, dg tempat ia wafat, dan tempat tujuannya yaitu kampung para shalihin, jika lebih dekat ke tempat terakhir ia membunuh maka ia milik malaikat azab, jika lebih dekat ke tempat para shalihin maka ia milik malaikat rahmat,

ternyata ia tepat berada ditengah tengah perjalanan, maka Allah swt memerintahkan bumi yg mengarah ke awal perjalanannya memuai, dan memerintahkan bumi yg mengarah ketujuannya untuk mengerut, maka ia lebih dekat sejengkal saja kepada tempat para shalihin, maka ia dibawa oleh malaikat rahmat dan diampuni Allah swt.

Perhatikan pembelaah Allah swt pada hamba Nya YG INGIN BERTOBAT DAN BELUM BERAMAL HINGGA BUMI PUN DIPERINTAHKAN MEMUAI DAN MENGERUT DEMI AGAR IA SELAMAT DARI MALAIKAT AZAB DAN MASUK DALAM RAHMAT KASIH SAYANG ALLAH SWT.

Padahal ia belum beramal apa apa.

Ini untuk ummat sebelum kita, lebih lagi untuk ummat Muhammad saw.
Perbanyak ibadah dan terus jauhi dosa, perbanyak hadir di majelis kita, juga di majelis lainnya semampunya,

Saudariku yg kumuliakan,
setiap hamba yg beriman, lalu ia tobat dari dosa memperbanyak ibadah, maka ia akan diberi oleh Alah swt kefahaman secara batin akan keindahan Allah..,
Allah swt itu sangat Indah, dan akan semakin indah terasa, dengan hubungan batin kita yg semakin banyak meninggalkan larangannya dan mematuhinya, Dia swt akan mengalirkan cinta kepada hati hamba Nya sehingga hamba Nya mencintainya
Nya swt,

nah.. inilah sorga terindah sebelum mereka mengenal sorga, dan kelak mereka melihat keindahan Allah, dan Allah jadikan tempat tinggal mereka di sorga, dan sungguh jika disuruh memilih untuk tinggal di neraka namun boleh melihat keindahan Allah maka semua mereka akan meninggalkan sorga dan masuk keneraka demi melihat keindahan Allah, dan demi rindu dan cinta mereka pada Allah,

sebagaimana diriwayatkan ketika seorang hamba yg terakhir keluar dari neraka setelah mungkin ratusan ribu tahun dihancur leburkan di api neraka, setelah jutaan kali tubuhnya dihidupkan kembali dan disiksa, lalu ia dihadapkan pada Allah.., ia melihat Allah.., lalu Allah bertanya padanya, hambaku, berapa lama kau di api neraka?, hamba itu berkata : \”aku tak pernah merasakan siksa neraka..\”.

kenapa?, hilang dan lupa ia dg seluruh kepedihan neraka karena melihat keindahan Allah swt…,
nah.., namun Allah menempatkan hamba hamba yg rindu pada Nya adalah di sorga, sebagaimana firman Nya dalam hadits Qudsiy : \”Barangsiapa yg rindu pada Ku, akupun rindu pada Nya.
mereka meminta sorga karena tahu sorga adalah tempat terdekat pada Allah,
mereka mendambakan sorga karena itu tempat orang yg dicintai Allah,
mereka mengharap sorga karena di sorga lah mereka akan sering berjumpa dan melihat Allah..
yg terakhir, saudariku berbaktilah pada suami dan ayah bunda, demi mendapat limpahan Rahmat Allah swt.

Jangan ceritakan hal ini pada siapapun lagi, jadikan ini rahasia antara saudari dg Allah swt.
mengenai saudari menyebutkannya disini hal itu baik dan saya hargai saudari berterus terang, sebab yg membaca forum ini bisa juga mengambil manfaatnya, dan larangan menceritakan perbuatan dosa kita pada orang lain sungguh sangat tegas dari nabi kita saw
Rasul saw bersabda : Celakalah Mujahirin..!, maka para sahabat bertanya siapakah Mujahirin itu?, Rasul saw bersabda : mereka yg Allah tutupi dosanya lalu ia menceritakannya pada orang lain (Shahih bukhari).

Maka Allah swt merasa dihina, Lihatlah hamba Ku, ia berdosa dan sudah kututupi dosanya agar tak diketahui orang lain, namun ia menghina Ku dengan membuka aibnya pada hamba Ku yg lain.
Imam Ibn hajar menjelaskan bahwa boleh saja membuka / menceritakan dosa pada Rasul saw, atau ulama, demi mendapatkan jawaban apa yg harus ia perbuat, hanya itu yg diperbolehkan, kecuali jika diketahui orang lain yg berkaitan dg syarI, (seperti suami, maka jangan berdusta jika ditanya).

Kerusakan Yang Diakibatkan Zina[1] akibat-zina
Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.
Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.


Read more https://aslibumiayu.net/3286-akibat-buruk-zina-dan-bagaimana-cara-taubatnya.html



sumber :

http://www.netizenia.com
https://www.hidayatullah.com
http://www.hisbah.net
http://sayyidina.blogdetik.com

0 komentar: